Kurang dari lima persen dari sekitar 3,6 juta pecandu narkoba yang bis a diobati. Biaya yang sangat mahal obat yang yang sangat mahal pula obat dan biaya yang sangat mahal banyak pecandu norkoba tidak manpu berobat. Selain itu, mereka juga sering takut berobat karena takutterjerat hukum kalau ketahuan polisi. demikian pertanyaan dr. Ferdinand Rabian, salah satu pendiri Interzone Treatment Center usai menandatangani Memorandun of Understanding (MoU) dengan Balai Penelitian Obat dan Aromatika (Balitto) Departemen Pertanian di Bogor, baru-baru ini. Kerja sama ini bertujuan untuk mensosialisasikan obat helbal sebagai alternatif pengobatan untuk pencandu norkoba.
Kata dr Ferdinand Rabian, pihak menerpkan metode pengobatan berbasis masyarakat, yaitu dipusatkan dirumah-rumah penduduk, dan berbasis Masjid untuk menyembuhkan pencandu narkoba. Pengobatan ber basis Masjid lebih efektif dibanding pengobatan berbasis masyarakat. Metode ini dilaksanakan di Masjid Baitul hayyi di Payakumbuh, Sumatra Barat. Kini tengah dirintis upaya memperluas jangkauan pengobatan narkoba berbasis Masjid itu. Perlu diketahui, kerugian Negara akibat kecanduan norkoba saat ini mencapai Rp 32 triliun. Celakanya, tren usia pengguna norkoba semakin meluas sehingga usia 30 tahun sampai dengan 37 tahun dari kalangan wiraswsta sebagai pengguna tetap. Kondisi ini mengkhawatirkan, karena mereka punya potensi besar untuk membeli obat-obatan terlarang, sedangkan pengguna narkoba berusia 16 tahun sampai dengan 26 tahun adalah mereka yang masih dalam
Kata dr Ferdinand Rabian, pihak menerpkan metode pengobatan berbasis masyarakat, yaitu dipusatkan dirumah-rumah penduduk, dan berbasis Masjid untuk menyembuhkan pencandu narkoba. Pengobatan ber basis Masjid lebih efektif dibanding pengobatan berbasis masyarakat. Metode ini dilaksanakan di Masjid Baitul hayyi di Payakumbuh, Sumatra Barat. Kini tengah dirintis upaya memperluas jangkauan pengobatan narkoba berbasis Masjid itu. Perlu diketahui, kerugian Negara akibat kecanduan norkoba saat ini mencapai Rp 32 triliun. Celakanya, tren usia pengguna norkoba semakin meluas sehingga usia 30 tahun sampai dengan 37 tahun dari kalangan wiraswsta sebagai pengguna tetap. Kondisi ini mengkhawatirkan, karena mereka punya potensi besar untuk membeli obat-obatan terlarang, sedangkan pengguna narkoba berusia 16 tahun sampai dengan 26 tahun adalah mereka yang masih dalam